Indonesia Pertimbangkan Pemulangan Hambali, Gembong Teroris Jemaah Islamiyah yang Ditahan di Guantanamo
- Istimewa
Sebelumnya, Indonesia telah berupaya untuk mendapatkan akses guna menginterogasi Hambali, namun permintaan ini ditolak oleh pihak AS.
Selain keterlibatannya dalam serangan terorisme, AS juga menuduh Hambali terlibat dalam perencanaan serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah Hambali telah mengakui atau membantah tuduhan tersebut.
Yusril menambahkan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, kasus yang melibatkan Hambali telah kedaluwarsa jika diadili di dalam negeri.
"Jika kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dan sudah lebih dari 18 tahun sejak kejadian, perkara itu tidak bisa lagi dituntut," ujarnya.
Rencana pemulangan Hambali ini akan dibahas lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak pemerintah AS.
Yusril juga menyoroti situasi serupa dengan warga negara Indonesia lainnya yang terlibat kasus hukum di luar negeri, termasuk sejumlah terpidana mati di Malaysia dan Arab Saudi.