Modus Baru! Pasangan Suami Istri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu Lewat Aplikasi Belanja Online

Polres Lampung Selatan mengungkap kasus uang palsu.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungPolres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AS dan DS. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Modus operandi yang digunakan cukup unik, yaitu dengan memesan uang palsu melalui aplikasi belanja online.

Pasutri Pedagang Bakso di Lampung Timur Naik Haji Setelah Menabung 13 Tahun

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin S.Ik., M.Med.Kom, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AS (37) dan DS (36), yang keduanya merupakan warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. 

Menurut Kapolres, kedua pelaku ini merupakan pengedar uang palsu yang mendapatkan uang tersebut melalui aplikasi Telegram. 

Tragis! Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimbun Runtuhan Tembok Saat Makan Malam

DS, yang berperan sebagai pemesan, melakukan transaksi pembayaran melalui Shope Pay, sementara AS menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pokok di warung-warung yang dijadikan target.

"Pelaku AS menggunakan uang palsu untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng, gula, kopi, dan rokok di warung-warung yang pemiliknya mayoritas sudah lansia," ungkap AKBP Yusriandi.

Polwan Polres Lampung Selatan Hadirkan Keceriaan di SLB Negeri Sidomulyo melalui Program Makan Bergizi Gratis

Peredaran uang palsu ini terungkap setelah Polsek Candipuro menerima informasi dari warga setempat mengenai dugaan adanya transaksi menggunakan uang palsu.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS dengan membawa 11 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 senilai Rp. 550.000.

Halaman Selanjutnya
img_title