Langkah Maju Sektor Keuangan, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Mahendra, esensi dari UU P2SK adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK Lampung Fasilitasi Akses Keuangan untuk Petani dan UMKM di Mesuji, KUR Rp1 Miliar Dikucurkan

“Kami akan segera memulai proses perizinan dan pengawasan sesuai peraturan yang telah diterbitkan oleh OJK. Selain itu, kami juga membuka kesempatan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada koperasi-koperasi, termasuk dalam pengawasan dan penguatan tata kelola koperasi,” jelas Mahendra Siregar.

Lebih lanjut, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut, sebagai bagian dari pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Pelajar Lampung Bersinar di Ajang ISFO 2024, Bukti Potensi Keuangan Syariah di Indonesia

OJK juga akan bekerja sama dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, berjalan dengan baik.

Penyerahan daftar koperasi open loop ini merupakan langkah penting dalam implementasi UU P2SK dan diharapkan dapat mendukung penguatan sektor keuangan di Indonesia, serta memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

OJK Lampung Gencarkan Literasi Keuangan ASN, Dorong Digitalisasi dan Investasi