Polisi Grebek Ayah Bejat di Lampung Utara, Perkosa Anak Kandung dengan Ancam Pakai Golok

ayah cabuli anak saat istri sedang hamil
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Seorang ayah di Lampung Utara harus berurusan dengan hukum setelah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, pada bulan Desember 2024. 

Polisi Pastikan Bocah Tewas di Kolam Air Mancur Lungsir Akibat Tenggelam, Bukan Sengatan Listrik

 

Pelaku bernama Paidi (34 tahun) ditangkap oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Jumat (10/1/2025).

Polisi Periksa 10 Saksi terkait Wanita Tewas Tanpa Celana di Kebun Karet Natar

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan keji suaminya ke kepolisian. 

Polisi Evakuasi Anggota Linmas yang Pingsan Saat PSU di Pesawaran, Diduga Kelelahan

 

"Ibu korban yang sedang hamil 9 bulan tidak terima dengan perbuatan suaminya dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini," ujar Ipda Darwis.

 

Peristiwa ini bermula saat pelaku meminta korban untuk memijatnya. Namun, niat jahat pelaku muncul dan ia langsung membawa korban ke kamar. 

 

Korban yang ketakutan mencoba melawan, namun pelaku mengancamnya dengan sebilah golok.

 

"Pelaku mengancam akan melukai korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya," tambah Ipda Darwis.

 

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali pada bulan Desember 2024.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(*)