Suami Selebgram Adelia Putri Salma Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – David alias Khadafi, suami selebgram Palembang Adelia Putri Salma, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, pada Senin (6/1/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika.
David, yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan, kini menghadapi dakwaan baru terkait kepemilikan dan distribusi narkotika jenis sabu.
“Terdakwa Khadafi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Eka Aftarini dalam sidang.
Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum David, Rusli Bastari, menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Menurutnya, pasal yang diterapkan oleh JPU tidak sesuai dengan peran yang dimainkan oleh terdakwa dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak sependapat dengan pasal yang dijatuhkan. Oleh karena itu, kami akan menyusun pembelaan dan memanfaatkan waktu hingga tanggal 25 Januari untuk menyampaikan argumen kami,” jelas Rusli.
Rangkaian Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika Hendra Yainal Mahdar, seorang narapidana di Lapas Banyuasin, menghubungi David melalui aplikasi BBM untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu. Melalui komunikasi tersebut,
David berhasil mengumpulkan uang jaminan sebesar Rp500 juta, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan pasokan 35 kilogram sabu dari Malaysia.
Sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut ke Tembilahan, Riau, dan didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Palembang. Dari total sabu yang diperoleh, 10 kilogram diantaranya dijual oleh David di Palembang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polda Lampung setelah menangkap beberapa anggota jaringan, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung menuju Jakarta.
Langkah Selanjutnya
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 25 Januari mendatang, di mana pembelaan dari pihak terdakwa akan disampaikan. Sementara itu, masyarakat menantikan keputusan akhir majelis hakim dalam kasus besar yang melibatkan jaringan narkotika internasional ini. (*)