Kejati Lampung Periksa Bupati Way Kanan

Bupati Way Kanan saat keluar dari Gedung Pidsus
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Sidang Ijazah Palsu di Lampung Selatan: Terdakwa Sebut Ada Perintah dari 'Ibu' dan Peran Orang Dekat Bupati

 

Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pada hari ini, pihaknya telah meminta keterangan dari RAS yang merupakan Bupati Way Kanan. 

Polda Lampung Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bansos Beras Kakam Gunung Agung

 

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan.

Buron Selama 7 Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Ditangkap di Jakarta

 

"Selain itu, yang bersangkutan juga dimintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kepala Daerah dalam proses pengambilan keputusan terkait perizinan yang diterbitkan selama masa kepemimpinannya," ujar Armen, Senin (6/1/2025) malam. 

 

Pemeriksaan Mendalam

 

Hingga kini, Kejati Lampung telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk pihak dari Dinas Kehutanan, instansi penerbit perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian terkait. 

 

Armen menegaskan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan di kawasan hutan, baik di Kabupaten Way Kanan maupun wilayah lain.

 

Bupati Way Kanan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Saat keluar dari gedung Kejati, ia mengenakan baju batik dan memilih irit bicara kepada awak media.

 

"Silakan tanya kepada penyidik, tadi itu soal pembakaran lahan," ujar RAS sebelum meninggalkan lokasi menggunakan mobil SUV hitam berpelat BE 1446 AAF. (*)