Polsek Natar Bekuk Pelaku Curanmor Antarprovinsi, Modus Bongkar Kunci Kontak Motor

Polsek Natar tangkap DPO pencuri motor.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungPolsek Natar berhasil menangkap seorang pria berinisial YH (29), yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. 

Bawa Kabur Motor Tetangga, Pencuri Tulang Bawang Ditangkap Polisi Dalam Kurun Waktu 24 Jam

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di tempat persembunyian tersangka yang berada di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kawanan Pencuri Gasak Laptop Berisi Data Penting di Kantor Kelurahan Cempedak Lampung Utara

 

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tersangka adalah warga Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. 

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung, Sembunyikan di Bawah Muatan Buah

 

Tersangka YH diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (5/10/2024) di Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

 

"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah merusak kunci kontak sepeda motor jenis Honda warna silver dengan nomor polisi BE 2676 ADP milik korban, Antoni (36), yang tinggal di Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung," ujar Kompol Hendra.

 

Saat kejadian, korban yang mendengar suara motornya segera menuju tempat parkir, namun mendapati sepeda motornya telah hilang. 

 

Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Natar, yang segera melakukan penyelidikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka. 

 

Saat penangkapan, tersangka YH mengakui telah melakukan aksi serupa bersama rekannya yang berinisial NR di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

 

"Tersangka YH kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tegas Kompol Hendra Saputra.(*)