Kesal Ditegur, Menantu di Bandar Lampung Gasak Rp60 Juta dari ATM Mertua

Pelaku ARP
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Hubungan keluarga yang seharusnya harmonis berubah menjadi rumit setelah ARP (34), seorang menantu, nekat mencuri uang mertuanya, HM (55). 

Kesiapan Keamanan Kota Bandar Lampung Jelang IdulFitri

 

Aksi ini dilakukan dengan cara mencuri kartu ATM dan menarik uang secara bertahap hingga total mencapai Rp60 juta. 

Santri Ponpes Riyadhus Sholihin Gelar Salat Ghaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan

 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame.

Kejari Bandar Lampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

 

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengungkapkan bahwa pelaku kini telah ditahan.

 

“Benar, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,” ujar Kompol Rohmawan, Jumat (13/12/2024).

 

Modus Operandi: Curi Kartu ATM dari Tas Mertua

 

Insiden bermula ketika kartu ATM korban diketahui hilang pada Senin (21/10/2024). Dua hari kemudian, korban mendatangi bank untuk melaporkan kehilangan tersebut. 

 

Namun, korban kaget setelah mengetahui saldo rekeningnya telah berkurang Rp60 juta.

 

Korban lantas memeriksa tas dan dompet milik menantunya. Dugaan terbukti, kartu ATM yang hilang ditemukan di dalam dompet ARP. 

 

Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku telah enam kali melakukan penarikan uang dengan nominal Rp10 juta setiap kali transaksi.

 

“Pelaku mencuri kartu ATM dari dalam tas korban saat korban sedang tidur. Untuk PIN-nya, pelaku mencoba-coba menggunakan tanggal lahir korban hingga berhasil,” jelas Kompol Rohmawan.

 

Motif Pelaku: Kesal karena Sering Ditegur

 

Ketika diinterogasi, ARP mengaku aksinya dipicu oleh rasa kesal karena sering ditegur oleh mertuanya.

 

Namun, yang mengejutkan, pelaku mengaku uang hasil pencurian disumbangkan ke kotak amal masjid.

 

“Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini yang masih kami dalami,” tambah Kompol Rohmawan.

 

Penangkapan di Rumah Sendiri

 

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

 

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, yang berlokasi di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, pada Minggu (8/12/2024). Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.

 

Jeratan Hukum

 

Akibat tindakannya, ARP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan kebenaran pengakuan pelaku terkait penggunaan uang hasil pencurian. (*)