Jadi Rp3,3 juta, UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen
- Foto Freepict
"Kami percaya para pengusaha akan mematuhi aturan ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambahnya.
UMP Lampung Juga Mengalami Kenaikan
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 juga meningkat sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.893.070 dari UMP 2024 sebesar Rp2.716.497.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyebutkan bahwa penetapan ini telah melalui musyawarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"UMP 2025 tidak hanya memberikan jaminan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung," kata Samsudin.
Keputusan kenaikan UMK dan UMP ini diharapkan menjadi momentum positif untuk memperbaiki taraf hidup pekerja di Bandar Lampung dan Lampung secara umum, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif. (*)