Jadi Rp3,3 juta, UMK Bandar Lampung 2025 Naik 6,5 Persen
- Foto Freepict
Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 sebesar Rp3.305.367,02, meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.103.631.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di kota tersebut.
"Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi hingga sosial masyarakat. Penetapan UMK ini harus disosialisasikan agar diterima oleh semua pihak, termasuk para pelaku usaha," ujar Eva Dwiana, dikutip Jumat (13/12).
Kenaikan ini, menurut Eva, diharapkan menjadi langkah progresif dalam memperbaiki taraf hidup pekerja tanpa mengesampingkan keberlanjutan usaha di Bandar Lampung.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kenaikan 6,5 persen ini merupakan hasil diskusi panjang dengan berbagai pihak dan ditetapkan berdasarkan perhitungan yang matang. UMK baru akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025," ujar Ahmad Husna.
Dewan Pengupahan juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari upaya bersama untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan pengusaha.
"Kami percaya para pengusaha akan mematuhi aturan ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambahnya.
UMP Lampung Juga Mengalami Kenaikan
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 juga meningkat sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.893.070 dari UMP 2024 sebesar Rp2.716.497.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyebutkan bahwa penetapan ini telah melalui musyawarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"UMP 2025 tidak hanya memberikan jaminan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung," kata Samsudin.
Keputusan kenaikan UMK dan UMP ini diharapkan menjadi momentum positif untuk memperbaiki taraf hidup pekerja di Bandar Lampung dan Lampung secara umum, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif. (*)