Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang pria berinisial W dilaporkan oleh korban berinisial SN (19) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengancaman.
Kejadian yang terjadi pada 6 Agustus 2024 ini melibatkan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 372, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 dan gelang emas seberat 3 gram yang diambil paksa oleh pelaku.
Haris Munandar, penasihat hukum korban, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah sebagai sepupu angkat.
Pada malam hari tersebut, korban yang sedang bekerja di shift malam dipaksa oleh pelaku untuk menyerahkan barang-barangnya dengan ancaman kekerasan.
"Pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak memberikan barang-barang tersebut," ungkap Haris.
Selain barang-barang berharga tersebut, pelaku juga dilaporkan telah mengambil sepeda motor korban pada bulan Juli 2024.
Meskipun motor tersebut masih dalam status kredit dan belum bisa diproses oleh kepolisian, bukti-bukti seperti BPKB dan STNK atas nama korban telah diamankan.
Korban SN menceritakan bahwa dirinya merasa sangat tertekan dan ketakutan, bahkan mengaku tidak berani melaporkan peristiwa tersebut lebih awal.
"Dia mengancam akan memukul saya jika saya tidak menyerahkan barang-barang tersebut," kata SN.
"Saya merasa ketakutan karena ancaman yang terus-menerus," sambungnya.
Motivasi pelaku, menurut korban, adalah rasa iri dan fitnah yang melibatkan ibu angkat korban.
Lebih lanjut, korban juga mengungkapkan bahwa sejak kecil dirinya sering dibuli dan dihina oleh pelaku, termasuk disebut sebagai 'anak pungut' dan bahkan dipukul.
"Saya selalu dilindungi oleh nenek saya yang sudah meninggal. Setelah nenek saya meninggal, saya merasa tidak punya tempat yang aman," ujar korban.
Korban juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah mengancam akan membakar ijazahnya, yang semakin menambah rasa takut yang dialaminya.
Akhirnya, dengan bantuan penasihat hukumnya, SN memutuskan untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pencurian yang dialaminya ke polisi. (*)