Pemkot Bandar Lampung akan Beri Sanksi ke Angel’s Wing Perihal Rusaknya Trotoar

Sanksi ke Angel’s Wing. (Dok. Bechannel)
Sumber :

Lampung – Waikota Bandar Lampung, Eva Dwiana akan memberikan Bar and Resto Angel’s Wing sanksi karena telah merusak trotoar aset Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Ada Nobar, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Tugu Adipura

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Eva usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa, 7 Februari 2023.

“Karena ini salah, karena (trotoar) sudah milik pemerintah, gak bisa Bunda sebutin sekarang sanksinya,” kata Eva.

Intip Digitalisasi Pasar Lebak Budi Bandar Lampung, Bayar Bisa Pakai QRIS

Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana menjelaskan bahwa penanganan lebih lanjut terkait tempat hiburan malam Angel’s Wing akan terus diuusut sampai tuntas.

Sementara itu, Fraksin Demokrat Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief turut mendukung gerakan Pemkot menyegel Angle’s Wing yang berlokasi di Jl. Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.

Aksi Heroik Encep Satpam Perumahan di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Curanmor

 

“Terkait tempat usaha Angel’s Wing, saya sangat-sangat mengapresiasi ketegasan saudara Walikota menutup tempat usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perizinannya hingga terjadi hal berbeda di lapangan,” ungkap agusman saat persidangan paripurna.

“Saya juga mendukung pengusutan kerusakan trotoar yang terjadi di tempat usaha tersebut (Angle’s Wing),” lanjutnya.

Seperti diketahui, Angle’s Wing tengah viral di Bandar Lampung. Pasalnya tempat hiburan malam yang berada di tengah kota tersebut menyita perhatian masyarakat.

Sempat viral di media sosial karena baru buka dua hari sebelum akhirnya disegel Pemkot Bandar Lampung karena tidak memenuhi perizinan untuk menjalani usaha.

 

Angel’s Wing dinilai tak pantas karena lokasinya berada di dekat area pembangunan masjid.

 

Angel’s Wing juga berkedok sebagai kafe dan bar, namun saat diatas jam 10 tempat itu berubah menjadi tempat hiburan malam dan menjual minuman beralkohol.