Diskon Tarif Tol Terpeka Berakhir, Tarif Baru Berlaku Mulai 17 Desember 2024
- Dok Hutama Karya
Alasan Kenaikan Tarif Tol
Kenaikan tarif tol ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420/KPTS/M/2024 dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Kenaikan tarif ini diklaim sebagai bentuk penyesuaian terhadap peningkatan biaya perawatan jalan tol dan peningkatan volume kendaraan yang melintas.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung di 0813-2900-0020. (*)