Bandar Narkoba di Lampung Ditangkap Saat Transaksi.

Ilustrasi Transaksi Narkoba
Sumber :

Lampung – Polisi berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu di Bandar Lampung, Pelaku warga Kangkung, Kecamatan Bumi Waras yang berinisial AA (25).

2 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Peristiwa Bentrok Kelompok di Teluk Betung Selatan

Pelaku yang merupakan bandar narkoba ini berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi (COD) di wilayah Bandar Lampung.  

"Pelaku juga seorang mantan residivis tahun 2018, dia ditangkap pada Jumat 20 Januari 2023 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi

Modus yang digunakan oleh pelaku AA yakni dengan cara menjual secara COD melalui sosial media Instagram. Selain itu, pelaku juga mengantarkan sabu ke beberapa titik di Bandar Lampung. 

Saat pelaku ditanyakan dari mana asal barang haram tersebut, Pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. 

14 Orang Diamankan Buntut Tewasnya Pelajar Akibat Bentrok Kelompok di Bandar Lampung

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bekas permen warna putih yang berisi 16 plastik klip bening kristal putih berukuran kecil, satu buah plastik klip berukuran sedang. 

Lalu, satu kotak bekas sepatu berisikan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening kristal putih berukuran sedang seberat 60 gram. 

Dan mengamankan satu buah timbangan, satu kotak bekas jam tangan yang berisikan dua plastik klip kecil dan dua plastik klip sedang, satu sepeda motor honda beat, dan satu buah handphone android.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009.