Guru Cabul di Bandar Lampung Kembali Ditahan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencabulan anak kembali terbukti. Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang berinisial FZ, yang sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya, kini kembali meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan penahanan kembali dilakukan terhadap FZ karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Selain itu, berkas perkara kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera disidangkan.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Kombes Umi Fadilah.
Kasus pencabulan yang dilakukan FZ terhadap siswinya yang masih di bawah umur ini menggemparkan masyarakat Bandar Lampung.
"Perbuatan bejat FZ tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban," tandasnya.
Peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.