Guru Cabul di Bandar Lampung Kembali Ditahan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencabulan anak kembali terbukti. Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang berinisial FZ, yang sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya, kini kembali meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.

Berani Laporkan Politik Uang di Bandar Lampung? Dapat Hadiah Rp10 Juta

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan penahanan kembali dilakukan terhadap FZ karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. 

Selain itu, berkas perkara kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera disidangkan.

Cegah Ekstremisme di Lingkungan Sekolah, SMKN 9 Bandar Lampung Hadirkan FKPT

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Kombes Umi Fadilah.

Kasus pencabulan yang dilakukan FZ terhadap siswinya yang masih di bawah umur ini menggemparkan masyarakat Bandar Lampung. 

Dari Jajanan hingga Bacillus: Polisi Ungkap Penyebab Keracunan Siswa SD di Bandar Lampung

"Perbuatan bejat FZ tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban," tandasnya.

Peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title