Guru Cabul di Bandar Lampung Kembali Ditahan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencabulan anak kembali terbukti. Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang berinisial FZ, yang sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya, kini kembali meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.

2.866 Logistik Pilkada Mulai Disebar, Bandar Lampung Siap Menuju Hari Penentuan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan penahanan kembali dilakukan terhadap FZ karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. 

Selain itu, berkas perkara kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera disidangkan.

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Kombes Umi Fadilah.

Kasus pencabulan yang dilakukan FZ terhadap siswinya yang masih di bawah umur ini menggemparkan masyarakat Bandar Lampung. 

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

"Perbuatan bejat FZ tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban," tandasnya.

Peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title