Polisi Bekuk Afif Jauhari 'Predator' Berkedok Pengajar di Bandar Lampung

Afif Jauhari tengah saat dihadirkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. 

Kebakaran di Bandar Lampung Capai 185 Kasus dalam 10 Bulan 2024, Kerugian Rp6,6 M

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. 

"Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Selat Gaspar, Panjang Utara, tanpa perlawanan," tegasnya. 

Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Bingkai Foto Prabowo-Gibran Laris Manis di Bandar Lampung

Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak-anak tersebut. 

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tiang Listrik Roboh di Tengah Jalan, Ledakan Kecil Gegerkan Warga Bandar Lampung