Polisi Bekuk Afif Jauhari 'Predator' Berkedok Pengajar di Bandar Lampung

Afif Jauhari tengah saat dihadirkan dalam konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. 

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,4 Miliar

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. 

"Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Selat Gaspar, Panjang Utara, tanpa perlawanan," tegasnya. 

Konten Kreator TikTok di Lampung Diusir Warga Saat Membuat Konten Banjir

Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak-anak tersebut. 

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

9.022 Rumah dan 30.850 Jiwa Terdampak Banjir di Bandar Lampung