Dari Helm 'Doraemon' Polisi di Bandar Lampung Bongkar Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka dan Mesin

Kapolsek Sukarame saat memimpin ekspos
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Kedua pelaku didapati tengah mempersiapkan aksi pemalsuan nomor rangka dan mesin sepeda motor curian di rumah milik tersangka lain yang masih buron, berinisial M (DPO).

Petahana Eva Dwiana Bersama Keluarga Berikan Hak Suara di TPS 05 Taman Budaya

"Dari penggerebekan ini, kami berhasil menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek, 13 plat TNKB sepeda motor, satu plat TNKB mobil, serta alat-alat yang digunakan untuk mengubah nomor rangka dan mesin, seperti pahat, gerinda, dan cat besi," ungkap Kompol Rohmawan.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa sindikat ini mendapatkan dokumen kendaraan palsu, seperti BPKB dan STNK, dengan cara membeli secara online melalui media sosial seharga Rp 1,5 juta per dokumen. 

Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih

Setelah dokumen palsu tersebut didapatkan, para pelaku mencuri sepeda motor yang sesuai dan mengganti nomor rangka serta mesinnya agar terkesan legal.

AG dan IM berperan sebagai pengumpul motor curian dan pembeli dokumen palsu, sementara M (DPO) bertugas merubah nomor rangka dan mesin motor. 

Pakai Kemeja Putih, Cagub Arinal Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya Bandar Lampung

Setelah dimodifikasi, motor curian tersebut dijual melalui media sosial dengan harga pasaran layaknya motor bekas biasa.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkas Kapolsek Sukarame. (*)