Bongkar Praktik Produksi Tembakau Gorila di Apartemen, Enam Remaja Ditangkap Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek sebuah apartemen di Bandar Lampung dan menemukan sebuah pabrik tembakau sintetis rumahan. 

Bandar Lampung Masuk Daftar Kota Terpanas di Asia Tenggara

Enam remaja yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah besar tembakau sintetis siap edar, bahan baku, serta peralatan produksi.

Para tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa waktu. Mereka memproduksi tembakau sintetis dengan bahan-bahan kimia berbahaya dan kemudian menjualnya secara online.

Kapolda Lampung: Hindari Politik Identitas untuk Wujudkan Pilkada 2024 yang Damai

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21). 

"Total enam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (21/9/2024). 

Komplotan Perampok Sumatera Selatan Jarah Rumah Kosong di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Bersamaan penangkapan keenam tersangka, Umi mengungkapkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.

Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka. 

Halaman Selanjutnya
img_title