Bongkar Praktik Produksi Tembakau Gorila di Apartemen, Enam Remaja Ditangkap Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek sebuah apartemen di Bandar Lampung dan menemukan sebuah pabrik tembakau sintetis rumahan. 

Eks Kadinkes Keok di Pilkada Bandar Lampung

Enam remaja yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah besar tembakau sintetis siap edar, bahan baku, serta peralatan produksi.

Para tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa waktu. Mereka memproduksi tembakau sintetis dengan bahan-bahan kimia berbahaya dan kemudian menjualnya secara online.

Berakhir di Penjara, Pria 43 Tahun di Bandar Lampung Jual Sabu dari Warung Pecel Lele

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak 6 tersangka inisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), AD (21). 

"Total enam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya, Sabtu (21/9/2024). 

Polda Lampung Pastikan Layanan Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Perlahan Mulai Normal

Bersamaan penangkapan keenam tersangka, Umi mengungkapkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.

Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka. 

Halaman Selanjutnya
img_title