Sosialisasi Bahaya di Lintasan Sebidang Bandar Lampung, KAI: Kami Telah Menutup 10 Perlintasan Liar
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, bersama Polresta Bandar Lampung, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, tepatnya di JPL No. 3B Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, pada Kamis, 19 September 2024.
Kegiatan ini serentak dilaksanakan di 13 titik di seluruh Jawa dan Sumatera dalam rangka HUT KAI ke-79 dan HUT Korlantas Polri ke-69.
Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengusung tema "Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju."
Dalam acara ini, beberapa pihak turut terlibat, seperti Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dishub Kota dan Provinsi Bandar Lampung, BTP Kelas II Palembang, komunitas pecinta kereta api BARADIPAT, serta mahasiswa ITERA.
“Selain sosialisasi, kami juga melaksanakan penegakan hukum bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” jelas Ramdany.
Ia juga menyebutkan bahwa di wilayah Divre IV Tanjungkarang terdapat 228 perlintasan, dengan 211 di antaranya merupakan perlintasan sebidang, dan 17 lainnya adalah perlintasan tidak sebidang.
Dari jumlah tersebut, 187 perlintasan sebidang tidak dijaga, sementara 41 perlintasan dijaga oleh PT KAI, Pemda, atau masyarakat setempat.
Sayangnya, 139 dari total perlintasan sebidang ini merupakan perlintasan liar yang berisiko.
Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI terus berupaya menutup perlintasan liar.
“Selama tahun 2024, hingga 16 September, kami telah menutup 10 perlintasan liar di wilayah kerja kami,” ujar Ramdany.
Ramdany juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih banyaknya pengguna jalan yang abai terhadap keselamatan.
“Pada tahun 2023, terjadi 27 kecelakaan di perlintasan sebidang, dan 17 di antaranya terjadi antara Januari hingga September. Tahun ini, hingga September, sudah tercatat 24 kecelakaan yang menyebabkan 27 korban, dengan rincian 5 luka ringan, 17 luka berat, dan 5 korban meninggal dunia."
Ia menekankan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi peraturan di perlintasan sebidang, termasuk rambu-rambu dan memberi prioritas pada perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju, dan keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ramdany. (*)