Sosialisasi Bahaya di Lintasan Sebidang Bandar Lampung, KAI: Kami Telah Menutup 10 Perlintasan Liar
- Foto Dokumentasi Riduan
Sayangnya, 139 dari total perlintasan sebidang ini merupakan perlintasan liar yang berisiko.
Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI terus berupaya menutup perlintasan liar.
“Selama tahun 2024, hingga 16 September, kami telah menutup 10 perlintasan liar di wilayah kerja kami,” ujar Ramdany.
Ramdany juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih banyaknya pengguna jalan yang abai terhadap keselamatan.
“Pada tahun 2023, terjadi 27 kecelakaan di perlintasan sebidang, dan 17 di antaranya terjadi antara Januari hingga September. Tahun ini, hingga September, sudah tercatat 24 kecelakaan yang menyebabkan 27 korban, dengan rincian 5 luka ringan, 17 luka berat, dan 5 korban meninggal dunia."
Ia menekankan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi peraturan di perlintasan sebidang, termasuk rambu-rambu dan memberi prioritas pada perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.