Waspada Jerat Penipuan! Pria di Lampung Tipu Korban Pakai Modus Posting Ulang
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap AF (24), warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang terlibat dalam aksi penipuan daring.
Pelaku menggunakan modus memposting ulang barang dagangan milik orang lain di media sosial untuk menjerat korbannya.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku berhasil kami amankan saat sedang bermain ponsel di rumahnya di Hajimena, Natar," ujar Iptu Sutomo pada Rabu (14/8/2024).
Penangkapan AF berawal dari laporan korban, MW (22), warga Sukabumi, yang tertipu ketika mencoba membeli telepon seluler dari akun Facebook pelaku.
Kejadian bermula pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban tertarik dengan iklan yang diposting pelaku di akun media sosialnya.
Namun, barang yang diiklankan tersebut sebenarnya merupakan milik penjual lain, yang diambil pelaku dari iklan asli lalu diunggah ulang di akun pribadinya.