Bawa Sabu di Depan Masjid, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Palas

Polsek Palas amankan tiga pemuda edarkan sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tiga pemuda ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Palas setelah kedapatan membawa sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Selasa (2/9/2025) malam. Salah satu pelaku bahkan berusaha membuang barang bukti saat diperiksa polisi.

img_title Gulung Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Morowali Menyita 299 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas melihat tiga orang yang gerak-geriknya mencurigakan di pintu masuk masjid. 

Saat diperiksa, salah satu pelaku berinisial AF berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid.

img_title Gulung Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Morowali Menyita 299 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

"Setelah dilakukan penggeledahan, sabu seberat 0,22 gram berhasil diamankan bersama alat hisap dan telepon genggam milik pelaku," kata Iptu Suyitno.

Tiga pelaku yang diamankan adalah AF (27), N (29), dan AA (24). Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp200.000. 

img_title Bareskrim Pulangkan Bayu 'Ncek', Buron Pembobol Rutan Sukadana Pengendali Sabu Lintas Negara

Selain sabu, polisi juga menyita satu pipa kaca, tiga ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan para pelaku.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Palas hingga ke pelosok desa. "Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas," tegasnya.

Ia juga mengimbau generasi muda agar tidak mencoba-coba narkoba, karena dapat merusak masa depan. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Palas dan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)