Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Batanghari Nuban, Lampung Timur

Barang bukti pelaku pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampun Timur, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Konsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah di Pelita Ujung, Satu Orang Luka Bakar

Korban yang diketahui bernama Sabrin Suhri, seorang wiraswasta berusia 34 tahun, tewas akibat luka tusuk yang dideritanya. 

Peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan pelaku, Mujib Ardiansyah (39), terkait masalah sepele yaitu pembuangan sampah dan batas tanah.

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

"Pelaku yang emosi kemudian menusuk korban berkali-kali menggunakan badik," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi  Fadilah Astutik, Selasa (30/7/2024).

Kombes Umi Fadilah menjelaskan kronologi berawal saat korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah. 

Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali. 

"Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk," jelas Kombes Umi.

Halaman Selanjutnya
img_title