Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Batanghari Nuban, Lampung Timur

Barang bukti pelaku pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polda Lampung Gulung Mucikari Online di Bandar Lampung, Korban Ditawarkan di Michat

Kombes Umi menegaskan, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat. Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

"Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," tegas Kabid Humas.(*)

Kapolda Lampung Tinjau Korban Puting Beliung Di Pringsewu