Pria di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Pembegalan, Ternyata Motor Digadai

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – AR (30) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membuat laporan palsu mengenai pencurian sepeda motor. 

Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih

 

Pada Kamis dini hari (25/7/2024), AR melaporkan di Mapolsek Sukarame bahwa ia menjadi korban begal oleh tiga pria tak dikenal di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung

Pakai Kemeja Putih, Cagub Arinal Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya Bandar Lampung

 

Ia mengklaim kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z berwarna putih.

TNI-Polri Gelar Patroli Jelang Pencoblosan Pilkada 2024 di Bandar Lampung

 

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

 

"Kami melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menginterogasi saksi-saksi. Kami menemukan adanya kejanggalan dalam laporan yang disampaikan oleh AR," kata Kompol Rohmawan, Selasa (30/7/2024).

 

Menurut laporan AR, tiga pelaku yang tak dikenal menghentikan dan mengancamnya dengan pisau cutter, memaksa AR untuk menyerahkan sepeda motornya.

 

Namun, polisi menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam cerita AR. Setelah menginterogasi AR lagi pada Jumat sore (26/7/2024), terungkap bahwa keterangan yang diberikan AR adalah palsu. 

 

"Ternyata sepeda motor tersebut bukan dirampas, melainkan digadaikan kepada seseorang di Jati Mulyo dengan nominal 1,5 juta rupiah," ungkap Kompol Rohmawan.

 

AR berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya. 

 

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)