Pria di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Pembegalan, Ternyata Motor Digadai

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Ternyata sepeda motor tersebut bukan dirampas, melainkan digadaikan kepada seseorang di Jati Mulyo dengan nominal 1,5 juta rupiah," ungkap Kompol Rohmawan.

Puncak Debat Pilkada Bandar Lampung: Waktu Siang Jadi Pilihan KPU

AR berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya. 

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024