Pria di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Pembegalan, Ternyata Motor Digadai

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Ternyata sepeda motor tersebut bukan dirampas, melainkan digadaikan kepada seseorang di Jati Mulyo dengan nominal 1,5 juta rupiah," ungkap Kompol Rohmawan.

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pasang Box Culvert di Panjang

AR berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya. 

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Sat Narkoba Ringkus 28 Tersangka Narkotika di Bandar Lampung, 2 Diantaranya Perempuan