Tegas! ASN Terlibat Judol 'PTDH ', PA : Cerai Karena Judol 10%
- Nanang
Terpisah, menanggapi meningkatnya perkara perceraian karena judi online Eko Sumarmi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) berikan warning bagi para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pringsewu apabila ada yang terlibat judi online.
"Jika ada ASN yang terkena judi online tingkat hukuman disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Hukuman berat atau sedang perlu dibentuk tim," ucap Eko Sumarmi kepada lampung.viva.co.id pada Senin (29/07/24).
Namun, kata Eko bahwa hingga saat ini belum ada laporan ASN yang bermain judi online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Senada di katakan Andi Purwanto Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu Lampung bahwa apabila ada ASN yang terlibat judi online pihaknyapun akan berikan sanksi.
"Kami dari Inspektorat, apabila terbukti kami melanjutkan dengan hukuman disiplin. Bisa, pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dari keputusan dari hukuman pidana dari yang sudah dijatuhkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.
Dan, kata Andi bahwa kami terus menghimbau karena sesuai dengan intruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan menteri dalam negeri sedang menyiapkan draf sanksi yang lebih konkrit terhadap ASN yang melakukan judi online.
"Kami sedang menunggu sanksi yang sedang dibuat menteri dalam negeri.