Anggota Tekab 308 Pesisir Tengah Ringkus Tersangka Curat

Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah ringkus tersangka curat
Sumber :
  • Istimewa

LampungTekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat berhasil meringkus tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (curat) kendaraan bermotor, Senin (09/01/2023).

Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

Terduga pelaku yaitu Andri Rifaldi (20) warga Dusun Ceringin Pekon Sukamarga, Bangkunat, Pesisir Barat diringkus berdasarkan LP/B/812/XII/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, (26/12/ 2022).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, tersangka Andri Rifaldi ditangkap oleh anggotanya berdasarkan laporan dari korban bernama Agus Sopian (46) warga Pekon Sukadana, Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban lalu anggota melakukan penyelidikan di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat anggota berhasil meringkus tersangka,”kata Zaini Dahlan, Selasa (09/01/2023).

Dia menjelaskan dari hasil introgasi petugasnya dan keterangan para saksi, tersangka melakukan aksinya bersama rekannya dan masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias B.

Terkait Video Viral di TikTok, Kasat Reskrim Polres Pesawaran: Lokasi Kejadian Bukan di Wilayah Kami

“Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Handa vario warna biru dan satu unit kunci leter T. Tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya. (AMR)