Bawa Kabur Anak Orang Dan 4 Kali Disetubuhi, HN Diamankan Polres Waykanan
Senin, 22 Juli 2024 - 09:25 WIB
Sumber :
- Nanang
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga :
Begal Diamuk Massa, Polisi Buru Rekan Pelaku
"Dari hasil pemeriksaan petugas, selama pelaku membawa lari korban bahwa diduga pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.,"ungkapnya.
Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP , Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.