Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Atas Tewasnya Warga Terkena Peluru Nyasar
- Istimewa
Lampung Tengah, Lampung – Polres Lampung Tengah telah menetapkan Mohammad Saleh Mukadam (MSM), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sebagai tersangka atas tewasnya seorang warga bernama Salam (35) akibat terkena peluru nyasar saat pesta pernikahan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (6/7/2024), sekitar pukul 10 pagi.
"Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, tadi malam sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap selanjutnya. Dan sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah saat konferensi pers di mapolres setempat, Minggu (7/7/2024).
AKBP Andik menjelaskan dari hasil autopsi terhadap korban didapatkan bahwa peluru menembus kepala bagian kiri korban (bawah telinga kiri) hingga keluar di pelipis kanan. "Hasil resmi autopsi, kita masih menunggu dari Dokter Forensik," jelasnya.
AKBP Andik mengungkapkan setelah mengamankan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yakni 2 rumah milik tersangka dan rumah milik Sarwani.
Rumah yang dilakukan penggeledahan yakni rumah milik tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, kemudian rumah di Jalan Cempaka No..15 Kel. Margo Rejo Kec. Metro Selatan Kota Metro serta rumah Sarwani yang beralamatkan di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
"Dari penggeledahan kita sita sejumlah barang senjata api berikut dengan amunisinya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 pucuk senpi jenis ZORAKI MOD 914-T, 1 Buah Magazine, 4 buah selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, 1 Buah Magazine, 1 buah tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + Magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisin kaliber 9 mm, 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi.
1 surat garuda shooting club. 4 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm. 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, 1 buah peci milik tersangka, dan 1 helai celana panjang warna hitam milik tersangka.
"Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara," tandas Kapolres.
Diketahui, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42).
Korban mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan hingga tembus ke belakang kepala. Tragedi tersebut terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
MSM, secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) yang sedang duduk di gorong-gorong di dekat lokasi kejadian, terkena peluru nyasar dan meninggal dunia.
MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam.
Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.(*)