Prostitusi Online di Bandar Lampung Terbongkar, Korban Dikasih Iphone, Dicicil Pakai Uang Kencan

3 Pelaku dihadirkan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi di Kota Bandar Lampung.

Klarifikasi Pemkot Bandar Lampung Soal Pembayaran THR dan Gaji ke-13

 

Ketiga wanita tersebut adalah AS (33), warga Kedamaian; AR (25), warga Tanjung Senang; dan AF (21), warga Bumi Waras. Mereka ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024, di berbagai lokasi berbeda di kota tersebut.

Progres Pembangunan JPO Siger Milenial di Bandar Lampung: Hampir Rampung

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan ini. 

Main Judi Online di HP, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Remaja Pria asal OKU Selatan

 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka. Masing-masing memiliki peran dalam menjual dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ini," ujar Dennis Arya pada Rabu, 19 Juni 2024.

 

Dennis menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran secara cicilan.

 

"Para pelaku kemudian menjual korban kepada pria hidung belang, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan handphone tersebut," jelas Dennis.

 

Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024, dengan pemasaran dilakukan baik secara online maupun offline. 

 

"Korban masih di bawah umur, yaitu 17 tahun," tambah Dennis.

 

Menurut Dennis, harga yang ditawarkan oleh pelaku bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

 

"Harga ini bervariasi tergantung kesepakatan. Keuntungan kemudian dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut," ungkapnya.

 

Para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap transaksi dengan pria hidung belang.

 

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita satu potong baju lingerie warna pink dan dua unit handphone.

 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)