KPPU Lidik Eksportir Lada Hitam di Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) terkait perilaku keadaan suatu pasar yang hanya memiliki sedikit pembeli (oligopsoni) dalam perdagangan lada hitam di Provinsi Lampung.
Melalui keterangan tertulis Gopprera Panggabean, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan bukti awal yang cukup kuat mengindikasikan adanya pelanggaran oleh empat eksportir lada hitam di wilayah tersebut.
"Kasus ini bermula dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 terhadap tata niaga komoditas lada hitam di Lampung," kata dia, Selasa (4/6/2024).
Dalam penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa pada tahun 2022, empat eksportir menguasai 64% pasar pembelian lada hitam di Lampung.
"Eksportir tersebut diduga terlibat dalam praktik anti-persaingan dengan mengendalikan pembelian pasokan dan harga beli lada dari petani," katanya.
Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung lebih rendah dibandingkan harga nasional, meskipun Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia.
"Data dari Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa produksi lada hitam di Lampung mencapai 15.139 ton atau 18,06 persen dari total produksi nasional pada tahun 2023," paparnya.