Berkas Lengkap, Aktor Video Panas Toilet Sekolah Dilimpah Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

TB Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (30/5/2024).

Demi Puaskan Nafsu Birahi, Dukun Gadungan Asal Adiluwih Diamankan Polisi

Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilimpahkan yaitu TB, remaja usia 15 tahun asal Kecamatan Adiluwih Pringsewu, Lampung.

Dirinya bersama sejumlah barang bukti di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sekira pukul 10.00 Wib dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan dalam rangka pembuktian tindak pidana yang dipersangkakan terhadapnya.

Ancam akan di Santet, Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sarat formil maupun materil pada berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. 

"Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Pringsewu," Ujar Kasat Reskrim melalui release humasnya pada Kamis (30/5/2024) sore.

Kepergok Saat Kuras Isi Warung, Seorang ABH Dibekuk Polisi

Menurut kasat, sebelumnya TB diamankan polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya, ZA (12) yang masih duduk di bangku SMP.

Perbuatan itu terbongkar setelah ibu korban mendapat kiriman video asusila TB kepada korban di salah satu toilet sekolah dari orang yang tidak dikenal.

Halaman Selanjutnya
img_title