Jambret Kerap Sasar Pengendara Wanita di Bandar Lampung Ditangkap, Ini Tampangnya
- Foto Dokumentasi Istimewa
Saat pencurian terjadi, Hand phone milik korban sedang diletakkan di dashbord sepeda motor sebelah kiri.
"Saat itu sepeda motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil hand phone korban" ungkapnya.
Dalam aksinya ini, DS (24) berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN (30) bertugas sebagai esekutor.
"Hasil pemeriksaan, untuk DS (24) sudah tiga kali melakukan hal serupa, satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan" Jelas Warsito.
Barang bukti yang berhasil sita petugas yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah Hand Phone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)