Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung, Dishub: Sementara Kita Tegur
- Foto Dokumentasi Riduan
"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tempat parkir yang sudah disediakan," tambahnya.
Ia juga menginformasikan bahwa operasi penertiban sudah dilakukan di beberapa titik kota.
"Hingga saat ini, ada empat hingga lima titik yang telah kami tertibkan meskipun sebelumnya masih banyak kendaraan yang parkir di tempat tersebut," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Iskandar menekankan pentingnya persyaratan lahan parkir bagi usaha yang berada di pinggir jalan.
Menurutnya, izin usaha seharusnya tidak diberikan dengan mudah tanpa mempertimbangkan ketersediaan lahan parkir.
"Izin usaha seharusnya tidak diberikan dengan mudah. Usaha di pinggir jalan harus memiliki lahan parkir. Jika tidak ada, sebaiknya izin tidak diberikan untuk mencegah parkir liar," tegasnya.
Iskandar juga menjelaskan bahwa luas lahan parkir disesuaikan dengan jenis usaha yang ada. "Itu tergantung dari jenis usahanya, tidak bisa diseragamkan," tambahnya.