Penertiban Parkir Liar di Bandar Lampung, Dishub: Sementara Kita Tegur
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap parkir liar pada hari Jumat (17/5/2024).
Dalam kegiatan ini, Dishub bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik kota.
"Kami melakukan penertiban di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat parkir sembarangan atau di area yang sebenarnya dilarang untuk parkir," kata Iskandar Zulkarnaen, Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Lebih lanjut, tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk memastikan pengguna jalan mematuhi aturan dan tidak memarkir kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.
Iskandar menekankan, bahwa penertiban kali ini lebih bersifat edukatif, dengan memberikan imbauan dan teguran kepada pelanggar.
"Hari ini kami lebih fokus pada pemberian imbauan atau teguran, belum sampai pada tahap penindakan. Kami ingin mengedukasi mereka agar tidak lagi parkir di tempat yang dilarang," jelasnya.
Iskandar menjelaskan bahwa beberapa lokasi yang dilarang untuk parkir antara lain adalah badan jalan dan trotoar.