Bejat! Kakek di Pesawaran Lampung Cabuli Anak 10 Tahun saat Berbelanja Kopi di warung Miliknya

Kakek mencabuli anak di bawah umur ditangkap Polres Pesawaran.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Aparat kepolisian Polres Pesawaran, Lampung menangkap seorang kakek berinisial A berusia 65 tahun yang mencabuli anak dibawah umur. Pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja di warung milik pelaku di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, mengatakan peristiwa pencabulan tersebut kali pertama pada Senin (19/2/2024) sekira jam 12.30 wib. Saat itu korban yang berumur 10 Tahun ini disuruh neneknya untuk membeli kopi bubuk  ke warung milik pelaku.

"Saat korban di warung pelaku, korban di tarik pelaku masuk ke dalam kamar saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban," kata AKP Deddy, Jumat (17/5/2024)

AKP Deddy mengungkapkan bahwa pencabulan terhadap korban kembali dilakukan oleh pelaku pada Rabu (15/5/2024). Korban kembali berbelanja di warung pelaku.

Pelaku yang tak kuasa menahan nafsu birahinya, kemudian menarik korban ke samping warungnya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban.

Korban melakukan perlawanan dengan memberontak dan langsung lari pulang ke rumah. "Korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut,  ibu korban langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti. Anggota unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran langsung mendatangi rumah pelaku.

"Tim langsung mengamankan pelaku tanpa ada nya perlawanan dan telah mengakui perbuatannya," beber AKP Deddy.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.(*)

Pemuda asal Negeri Katon Ditangkap Polres Pesawaran Miliki Sabu dan Senjata Tajam