Buronan Spesialis Curanmor Asal Labuhan Maringgai Dibekuk Polsek Sukarame Bandar Lampung
Senin, 13 Mei 2024 - 13:27 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)
"Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T" ungkap Warsito.
Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Sabtu (15/4/2023) malam.
"Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah" ungkap Warsito.
Baca Juga :
Santri Ponpes Riyadhus Sholihin Gelar Salat Ghaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Way Kanan
Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)