Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran di Bandarlampung 

Pelaku Tawuran di Kota Bandarlampung
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung – Polresta Bandarlampung menetapkan dua pemuda sebagai tersangka peristiwa tawuran subuh yang terjadi di Jalan Raden Intan, Kota Bandarlampung sekira pukul 04.00 Wib Selasa(12/20/2022). Kedua pemuda berinisial MD berusia 18 tahun dan MR berusia 21 tahun. 

EH Sekuriti Asal Pesawaran Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Modus Manfaatkan Situasi

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku yang mengeroyok AF 16 tahun hingga mengalami sejumlah luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

"Mereka ikut melakukan penganiayaan, kemudian ikut membawa dan meninggalkan korban di Kali Akar, Telukbetung Barat," ungkapnya, Rabu (21/12/2022).

Kejari Pringsewu dan Ketua DPRD Pringsewu Perjuangkan Hak Korban Jambret

Sebelumnya selain dua tersangka tersebut, polisi juga telah mengamankan empat orang lainnya dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk memperdalam peran masing masing.

Ino menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran.

Duka Mendalam Dirasakan Korban Jambret Di Pringsewu Meninggal Dan Patah Kaki

"Kami juga akan mengejar yang lain. Kami akan mengejar semua yang terlibat dalam tawuran pagi hari itu. Jadi kami tidak tinggal diam," tegas Ino.

Menurut Ino, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tawuran mengaku motif dari kegiatan yang mereka lakukan adalah untuk menunjukkan eksistensi

Halaman Selanjutnya
img_title