Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran di Bandarlampung
- Hendri Yansah
Bandarlampung, Lampung – Polresta Bandarlampung menetapkan dua pemuda sebagai tersangka peristiwa tawuran subuh yang terjadi di Jalan Raden Intan, Kota Bandarlampung sekira pukul 04.00 Wib Selasa(12/20/2022). Kedua pemuda berinisial MD berusia 18 tahun dan MR berusia 21 tahun.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku yang mengeroyok AF 16 tahun hingga mengalami sejumlah luka akibat terkena sabetan senjata tajam.
"Mereka ikut melakukan penganiayaan, kemudian ikut membawa dan meninggalkan korban di Kali Akar, Telukbetung Barat," ungkapnya, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya selain dua tersangka tersebut, polisi juga telah mengamankan empat orang lainnya dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk memperdalam peran masing masing.
Ino menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran.
"Kami juga akan mengejar yang lain. Kami akan mengejar semua yang terlibat dalam tawuran pagi hari itu. Jadi kami tidak tinggal diam," tegas Ino.
Menurut Ino, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tawuran mengaku motif dari kegiatan yang mereka lakukan adalah untuk menunjukkan eksistensi.