Jambret Uang Nasabah, AM Dibekuk Polisi
- Humas Polres Waykanan
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahaan sebesar total Rp 32.210.000 (tiga puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), Handphone dan uang pribadi beserta kartu penting.
Apabila dinilai dengan uang sebesar kurang lebih Rp 35.410.000 (tiga puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin sekitar pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan inisial AM yang berada di kediaman nenek tersangka di Pekon Sukajaya Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat.
Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.
Dalam kesempatan itu, Kasat menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.