Dor!! Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ternyata Penjaga Warung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan

Pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

Gasak Motor di Empat Lokasi, Residivis Curanmor Bangunan Palas Dicokok Polisi

“FS (34) baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin” jelas Dennis.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

'Pak Ogah' Bikin Macet, Polisi Ciduk 14 Pengatur Lalu Lintas Liar di Bandar Lampung

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri," tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

Eva Dwiana Gaungkan Inovasi Bandar Lampung di Munas APEKSI

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(*)