Dor!! Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ternyata Penjaga Warung
Senin, 6 Mei 2024 - 11:02 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan
Pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Baca Juga :
Pasar Megah, Pembeli Enggan, Sepinya Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Masih Jadi Keluhan
“FS (34) baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin” jelas Dennis.
Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri," tandasnya.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(*)