Menghadapi Libur Nataru PT KAI Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Kereta Api

Suasana Stasiun Kereta Api
Sumber :
  • PT. Kereta Api Indonesia (KAI)

Lampung – Menghadapi libur Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru perjalanan kereta api jarak jauh, mulai 19 Desember 2022, pelanggan Kereta Api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Detik-detik Kereta Api Rajabasa Tabrakan Dengan Bus Putra Sulung di Oku Timur

Aturan tersebut dibuat menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, terang Joni Martinus VP Public Relations KAI.

KAI Tanjungkarang Catat Hingga H+5 Lebaran Hantarkan 52.912 Pemudik ke Berbagai Tujuan

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Hingga H-3 Lebaran, KAI Tanjungkarang Catat Ada 23.677 Pemudik dan 12 Orang Ketinggalan Kereta

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

Halaman Selanjutnya
img_title