Menghadapi Libur Nataru PT KAI Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Kereta Api

Suasana Stasiun Kereta Api
Sumber :
  • PT. Kereta Api Indonesia (KAI)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

Viral Perang Sarung di Jalur Kereta, KAI Tanjung Karang Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

Tiket KA Rajabasa untuk Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Dramatis! Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Pesawaran, Mobil Ringsek

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

Halaman Selanjutnya
img_title