Suami di Lampung Utara Bacok Istrinya usai Cekcok Mulut hingga Tuduh Berselingkuh
- Istimewa
Lampung Utara, Lampung – Roni Handoko (26) warga Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya Badriah (37) hingga menderita 3 luka bacok di bagian kepala, tangan kiri dan kanan serta jari telunjuk terputus.
Roni handoko membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius karena telah melakukan perselingkuhan. Akibat penganiayaan itu korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Candimas Medical Center (CMC) Kotabumi.
"Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka-luka berat," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (2/5/2024).
Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibatnya pasangan suami istri ini terlibat cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku suaminya sendiri ini tiba-tiba mencekik korban Badriah dan mengambil sebilah pisau gagang kayu.
Pelaku terlanjur gelap mata langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban.
"Setelah menganiaya korban, pelaku ini melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka," beber Kombes Umi Fadilah.
Warga mengetahui peristiwa ini melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Polisi tiba di TKP dibantu warga, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga.
"Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center," imbuhnya.
Atas peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR.
"Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara," tandas eks Kapolres Metro Lampung tersebut. (*)