Diskusi Pencegahan Kekerasan Lingkup Pendidikan dan Keluarga di Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Terkait laporan, masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada PPA Provinsi Lampung agar korban mendapat pendampingan secara fisik, moral, dan psikis. Laporan dapat disampaikan melalui nomor call center 0811-79111-20 atau 0811-7905-000.
Yuli Nugrahani mengatakan, diskusi tersebut digelar untuk menyikapi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap di Lampung dalam beberapa bulan terakhir.
"Kita semua harus berkontribusi untuk mencegah kekerasan. Tidak boleh seorang pun yang menjadi korban dan tidak seorangpun boleh menjadi pelaku," katanya.
Sementara itu, Selly Fitriani mengungkapkan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja, termasuk di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan.
Karena itulah, ia berharap semua pihak dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk orangtua dan para pendidik.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, telah dijelaskan berbagai macam bentuk kekerasan seksual.
Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, antara lain menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan rayuan, menyampaikan lelucon yang bernuansa seksual.