EH Sekuriti Asal Pesawaran Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Modus Manfaatkan Situasi

Pelaku EH
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – EH (34) pria yang berprofesi sebagai sekuriti diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Jumat, 26 April 2024 sore. 

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

 

EH warga Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran, lantaran nekat menggelapkan sepeda motor. 

Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

 

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa (23/04/2024), di jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. 

Tragedi di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim, Diduga karena Masalah Tambang

 

Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor bermerek Yamaha WR 155, warna hitam, tahun 2022, Nopol B 5848 TKZ milik korban AW (22).

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait penangkapan pelaku EH.

 

"Benar yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan," kata Kompol Dennis, Minggu (28/4/2024). 

 

Dennis menerangkan, modus EH dalam menjalankan aksi dengan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban. 

 

Setelah bertemu, kemudian mengecek kondisi sepeda motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor. 

 

Dan, saat korban lengah, tiba tiba korban langsung membawa lari sepeda motor milik korban. 

 

"Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor milik korban" jelas Dennis. 

 

Korban sendiri menjual sepeda motornya dengan memasang iklan di marketplace face book. 

 

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran. 

 

"Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama" tandasnya. 

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)