EH Sekuriti Asal Pesawaran Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Modus Manfaatkan Situasi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Setelah bertemu, kemudian mengecek kondisi sepeda motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor.
Dan, saat korban lengah, tiba tiba korban langsung membawa lari sepeda motor milik korban.
"Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor milik korban" jelas Dennis.
Korban sendiri menjual sepeda motornya dengan memasang iklan di marketplace face book.
Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.
"Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama" tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)