Hendak Jual Motor Curian, Dua Buruh di Lampung Selatan Malah Ditangkap Polisi
- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Niat ingin menjual sepeda motor hasil kejahatan, dua orang buruh harian lepas warga Dusun Sukamaju, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung.
Keduanya Yoga Pratama (19) dan Anggi Prayitno (23), diringkus saat akan bertransaksi jual beli motor curian di Desa Sukamaju, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan penangkapan keduanya dari hasil penyelidikan dan didapat informasi sedang berusaha menjual hasil pencurian dengan kekerasan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah, Nopol. BE 2490 AEL.
"Team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung melakukan pengintaian dan penangkapan berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang akan dijual," kata Iptu Olivia, Minggu (28/4/2024).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan curas bersama AA warga Dusun Umbul Niti, Desa Jati Mulyo yang berhasil kabur saat akan digrebek.
Iptu Olivia menambahkan, peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi Minggu (21/4)2024) sekira pukul 02.30 WIB di jalan perempatan Warung Gunung Desa Karangsari.
Awalnya, korban Vikram (23) mencari adiknya Ridho karena mendapatkan ada kabar akan terjadi tawuran di Warung Gunung.
Kemudian korban dengan menggunakan sepeda motornya menuju perempatan Warung Gunung dan bertemu beberapa orang tidak dikenal yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 30 orang.
"Selanjutnya datang tiga orang yang tidak dikenal menghampiri korban dan salah satunya langsung menarik leher korban dan membacok pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka bacok," beber Iptu Olivia.
Korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motornya dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang berisi STNK, satu unit HP merek Oppo A96 yang ada di dalam bagasi jok sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas Iptu Olivia.(Dji)