Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung

Pelaku ET beserta barang bukti
Sumber :
  • Foto Kolase Dokumentasi Istimewa

Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 7,5 juta rupiah. 

Kapolresta Bandar Lampung: Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Aman dan Kondusif

"Palaku menjual dengan harga 3 ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya," papar Kasat.

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg. 

Dosen Teknik Mesin Itera Diandalkan dalam Investigasi Kecelakaan Maut di Bandar Lampung

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)