Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung
Senin, 22 April 2024 - 11:15 WIB
Sumber :
- Foto Kolase Dokumentasi Istimewa
Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 7,5 juta rupiah.
"Palaku menjual dengan harga 3 ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya," papar Kasat.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(*)